Ads 468x60px

Jumat, 06 April 2012

Penjelasan RPC ( Remote Procedure Calls ) , Klien dan Server


1.1.1 Remote Procedure Calls
RPC adalah suatu protokol yang menyediakan suatu mekanisme komunikasi antar proses yang mengijinkan suatu program untuk berjalan pada suatu komputer tanpa terasa adanya eksekusi kode pada sistem yang jauh ( remote system ). RPC mengasumsi keberadaan dari low-level protokol transportasi seperti TCP atau UDP untuk membawa pesan data dalam komunikasi suatu program. Protokol RPC dibangun diatas protokol eXternal Data Representation (XDR), yang merupakan standar dari representasi data dalam komunikasi remote. Protokol XDR mengubah parameter dan hasil dari tiap servis RPC yang disediakan.

Protokol RPC mengijinkan pengguna (users) untuk bekerja dengan prosedur remote sebagaimana bekerja dengan prosedur lokal. Prosedur panggilan remote (remote procedure calls) didefinisikan melalui rutin yang terkandung didalam protokol RPC. Tiap message dari panggilan akan disesuaikan dengan message balikan. Protokol RPC sendiri sebenarnya adalah suatu protokol untuk ”meneruskan pesan” yang mengimplemntasikan protokol non -RPC lain seperti panggilan remote batching dan broadcasting. Protokol ini juga mendukung adanya prosedur callback dan select subroutine pada sisi server.

1.1.2 Klien dan Server
Klien adalah komputer atau proses yang mengakses suatu servis/layanan atau resources dari proses atau komputer pada suatu jaringan. Server adalah komputer yang menyediakan servis/layanan dan resources, dan yang mengimplementasikan servis jaringan. Tiap servis pada network adalah susunan dari program remote, dan tiap program remote mengimplementasi prosedur remote. Semua prosedur berikut parameternya dan hasilnya didokumentasi secara spesifik pada protokol suatu program.
Reade more >>

Sekilas tentang RPC (Remote Procedure Call)


Windows XP merupakan salah satu sistem operasi yang banyak digunakan dengan salah satu keunggulannya yaitu user-friendly. Dibalik keunggulan tersebut, integritas sistem operasi untuk berjalan pada aplikasi jaringan jauh tertinggal dibandingkan sistem operasi lainnya seperti Linux atau Unix. Salah satu kelemahan sistem operasi ini yang banyak digunakan para cracker dan juga hacker adalah protokol RPC ( Remote Procedure Call ).

RPC adalah suatu protokol yang menyediakan suatu mekanisme komunikasi antar proses yang mengijinkan suatu program untuk berjalan pada suatu komputer tanpa terasa adanya eksekusi kode pada sistem yang jauh ( remote system ).Protokol RPC digunakan untuk membangun aplikasi klien-server yang terdistribusi. Protokol ini didasarkan pada memperluas konsep konvensional dari suatu prosedur dimana nantinya prosedur ini dapat dipanggil dimana pemanggil tidak harus mempunyai alamat yang sama dengan yang lokasi dimana prosedur ini dipanggil. Dimana proses ini dapat dilakukan pada sistem yang sama atau sistem yang berbeda namun terhubung pada jaringan. Namun terdapat kelemahan didalam bagian dari RPC yang berhubungan dengan pertukaran message melalui TCP/IP. Kegagalan terjadi dikarenakan karena penanganan kesalahan pada message yang berisi informasi yang salah. Hasil dari kelemahan ini berakibat pada bagian antar-muka RPC, yaitu bagian yang mendengarkan port RPC yang di-enable. Bagian antar-muka ini menangani objek aktivasi dari DCOM ( Distributed Component Object Model ) yang dikirimkan oleh mesin klien ke server. Kelemahan ini umumnya dimanfaatkan oleh seorang penyerang untuk dapat menjalankan suatu kode dengan kewenangan Administrator sistem lokal pada sistem yang terinfeksi. Dengan demikian, maka sistem yang diserang ini dapat diubah-ubah termasuk pengkopian dan penghilangan data sampai pembuatan user baru dengan hak tidak terbatas.
Reade more >>

Senin, 02 April 2012

Perbedaan Zakat, infak, dan sedekah


   
Pada prinsipnya, zakat, infak dan sedekah adalah sama, yaitu mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang lain yang berhak menerimanya
1)      Status hukum
Zakat hukumnya wajib bagi yang mampu, tetapi infak dan sedekah hukumnya sunah.
2)      Ketentuan jumlah (Nisab)
Zakat wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya, tetapi infak dan sedekah dapat dikeluarkan kapan saja.
3)      Objek yang berhak menerimanya
Zakat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, tetapi infak dan sedekah dapat diberikan kepada yang lebih umum.

Jadi hikmah zakat,infak,dan sedekah dapat disimpulkan sebagai berikut:

a.       Bagi yang mengeluarkan
Bagi yang mengeluarkan, hikmah zakat, infak dan sedekah adalah:
1)      Sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah dengan cara membersihkan diri dan harta kekayaan dari kotoran yang bersifat bakhil, kikir, dan rakus.
2)      Sebagai bukti rasa syukur dan pernyataan rasa terima kasih seorang hamba kepada Khalik yang telah menganugerahkan rahmat dan nikmat berupa kekayaan.
b.      Bagi yang menerima
Bagi yang menerima, hikmah zakat, infak dan sedekah adalah:
1)      Mengurangi penderitaan bagi kaum fakir, miskin, dan orang-orang yang berhak menerimanya
2)      Mengeratkan jalinan persaudaraan antara kaum muslim, baik yang kaya maupun yang miskin, sebagai perintah Allah agar mempererat ukhuwah islamiyah.
c.       Bagi masyarakat
Bagi masyarakat  hikmah zakat, infak dan sedekah adalah:
1)      Menciptakan kerukunan hidup antara golongan kaya, kaum fakir, dan miskin
2)      Membantu kaum duafa (lemah)
3)      Menjadi sumber dana yang besar bagi pembangunan umat Islam
4)      Menghapus atau setidaknya mengurangi sumber kejahatan dan kekufuran dengan cara membantu fakir dan miskin
5)      Menghilangkan jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin
Reade more >>

Fungsi dan hikmah zakat dalam kehidupan sehari-hari


A.   
  Fungsi dan hikmah zakat
Fungsi dan hikmah zakat adalah sebagai berikut:
a.       Membersihkan harta (kekayaan)
Orang mukmin diperintahkan makan dari barang yang halal. Hal itu berarti dalam memperoleh harta harus halal. Bagi orang kaya, ada harta yang merupakan hak/bagian fakir miskin. Apabila hak itu tidak diberikan, harta itu bercampur dengan yang tidak halal.
Allah SWT berfirman sebagai berikut:
“ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnyadoa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan AllahMaha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah:103)
Berdasarkan ayat itu seharusnya badan pelaksana pemungut zakat segera dibentuk. Badan itu boleh saja sebagai lembaga logistik umat Islam yang bertanggung jawab membiayai kegiatan Islam. Dalam struktur organisasi umat Islam, badan logistik memegang peranan penting. Tanpa ada perintisan ke arah itu, potensi umat Islam tetap tidak ada kemajuan di segala bidang.
Dalam menerima zakat dari seseorang, amil zakat mengucapkan doa sebagai berikut.
Semoga Allah memberi pahala kepada engkau dari zakat yang engkau berikan dan semoga menjadikannya pembersih bagi dirimu serta memberi berkah untukmu akan hartamu yang masih tertinggal.

b.      Mendidik sifat dermawan
Bakhil termasuk penyakit hati maka harus dihilangkan. Ada ayat yang menerangkan bagaimana keikhlasan orang-orang Anshar dalam bersedekah sehingga mereka terhindar dari kebakhilan. Firman Allah SWT sebagai berikut:

“... dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung(QS.Al-Hasyr:9)

c.       Merupakan salah satu wujud syukur
Syukur dapat diwujudkan dengan ucapan atau perbuatan anggota badan dan harta. Orang yang dianugerahi harta banyak wajib membayar infak, zakat, ataupun sedekah sebagai rasa syukur kita kepada Allah dan mengharap pahala dari-Nya.
Allah SWT berfirman sebagai berikut:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah:277)

d.      Merupakan sarana penyantunan fakir miskin
Setiap orang mempunyai hak hidup dan kehidupan. Orang Islam yang kaya harus memikirkan dan mengusahakan saudaranya agar terlepas dari kemiskinan. Jika kita mengingat bahwa orang yang sehari tidak makan menderita sekali, dan kita diam saja, maka akan sangat tercela bagi yang mengabaikannya. Oleh karena itu, orang yang memupuk kekayaan tanpa batasdan tidak diinfakkan pada jalan Allah diancam oleh Allah, seperti dalam firman-Nya berikut ini:
“ ... dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka ,(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengan dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “ inilah harta bendamuyang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (QS. At-Taubah: 34-35)
Sehubungan dengan ayat tersebut, Rasulullah saw. bersabda:
Dari Abi Hurairah, Rasulullah saw. bersabda: “ Seseorang yang menyimpan hartanya tidak dikeluarkan zakatnya akan dibakar dalam neraka jahanam, baginya dibuatkan setrika api kemudian disetrika lambungnya dan keningnya.”(HR.Ahmad dan Muslim)
  
e.      Merupakan sarana lahirnya masyarakat yang terhormat
Zakat diharapkan dapat mengurangi gelandangan dan pengemis. Setiap desa didata keadaan masyarakat yang hidupnya kurang memenuhi syarat . Dengan data itu dapat diketahui berapa jumlah pengemis, tuna wisma, dan sebagainya.
Selanjutnya, badan amil zakat memperhitungkan kekayaan umat Islam dan menentukan tabel zakat masing-masing, kemudian membagikan zakat kepada mereka yang berhak menerimanya. Dari zakat itu, umat Islam akan menjadi makmur. Apabila umat Islam tidak mampu membiayai umatnya sendiri, tidak menutup kemungkinan warganya akan disantuni oleh umat lain.
Reade more >>

Macam – macam dan Ketentuan Zakat



Zakat dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah (zakat pribadi) dan zakat mal(zakat harta).

A       Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah sedekah wajib menjelang idul fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan. Zakat fitrah ini diwajibkan atas setiap pribadi yang telah mencukupi syarat-syarat wajibnya.
Raasulullah saw. Bersabda: Dari Ibnu umar, katanya: “ Rasulullah saw. Mewajibkan zakat fitri (berbuka) bulan Ramadhan, sebanyak satu sa’ (3,5 liter) tamar atau gandum atas setiap orang islam merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Bukhari disebutkan: Mereka membayar zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya.

Mengenai syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1)      Orang yang mengeluarkan zakat harus beragama islam.
2)      Pada waktu terbenam matahari hari terakhir bulan ramadhan orang tersebut sudah lahir atau masih hidup. Orang yang lahir sesudah terbenam matahari atau meninggal dunia sebelum terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat fitrah.
3)      Orang tersebut mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan pada malam hari raya dan siang harinya. Kelebihan tersebut baik untuk diri dan keluarganya maupun hewan peliharaannya.

Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Zakat fitrah yang dibayarkan sesudah salat subuh sebelum pergi salat idul fitri, hukumnya sunah. Sedangkan yang dibayarkan sesudah salat idul fitri sebelum  terbenamnya matahari pada hari raya itu, hukumnya makruh. Zakat fitrah yang dikeluarkan setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri, hukumnya haram.

Zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok seperti beras, jagung, dan gandum. Sedangkan besarnya zakat fitrah untuk setiap pribadi adalah 3,5 liter beras atau makanan pokok lain. Zakat fitrah juga boleh dibayar dengan uang,  asalkan senilai dengan harga beras 3,5 liter untuk setiap jiwanya.


B.      Zakat mal
Adapun harta (mal) yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
1.       Emas, perak, dan mata uang
2.       Harta perniagaan
3.       Hewan ternak
4.       Buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
5.       Barang tambang dan harta rikaz (harta terpendam)


1.         Zakat harta kekayaan, emas dan perak
Harta kekayaan yang berupa emas dan perak wajib dizakatkan apabila telah dimiliki sampai satu nisab dan sudah genap satu tahun(haul). Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%. Nisabnya adalah 20 dinar yaitu lebih kurang 96 gram
2.         Zakat perniagaan
Harta dari hasil usaha perniagaan apabila telah sampai satu nisab, yaitu sebanyak harga emas satu nishab dan sudah berjalan satu tahun maka wajib dizakatkan 2,5 %.
3.         Zakat peternakan
Hewan ternak yang wajib dizakatkan adalah kambing/domba, sapi/kerbau dan unta. Perincian nisab dan zakat adalah sebagai berikut:
a)      Kambing/domba
40 – 120 ekor zakatnya 1 ekor berumur 2 tahun
121 – 200 ekor zakatnya 2 ekor berumur 2 tahun lebih
201 – 399 ekor zakatnya 3 ekor berumur 2 tahun lebih
400 – ....   ekor zakatnya 4 ekor berumur 2 tahun lebih
Setiap kambing bertambah 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor.

b)      Sapi/Kerbau
30 – 39 ekor zakatnya 1 ekor berumur 1 tahun lebih
40 – 59 ekor zakatnya 1 ekor berumur 2 tahun lebih
60 – 69 ekor zakatnya 2 ekor berumur 1 tahun lebih
70 – 79 ekor zakatnya 2 ekor berumur 2 tahun lebih
80 – 89 ekor zakatnya 1 ekor berumur 1 tahun lebih
Setiap sapi bertambah 30 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor.
Hasil perternakan ayam dan yang sejenis, zakatnya adalah adalah hasil akhir dari penjualan. Nisabnya disamakan dengan zakat perniagaan, yaitu 2,5 % dari hasil penjualan.

4.         Zakat pertanian
Hasil pertanian yang wajib dizakati adalah tanaman yang mengenyangkan dan menjadi makanan pokok penduduk daerah tertentu, seperti padi, jagung, dan gandum. Waktu mengeluarkannya adalah ketika selesai dipanen apabila telah sampai senisab.

Nisabnya adalah 5 wasak = 750 kg = 930 liter. Zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 10 %. Kalau diairi dengan air hujan atau tidak diperlukan biaya. Jika diairi dengan air yang diperoleh dengan mengeluarkan biaya, zakatnya 5%. Rasulullah saw. Bersabda:

Sesungguhnya Nabi saw. (bersabda): “pada tanaman yang tersiram dari langit dan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan dikenakan zakat  sepersepuluhnya. Tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya seperdua puluh.” (HR. Bukhari dan Ahmad)

5.         Zakat barang temuan
Barang temuan berupa emas atau perak wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 20% tanpa harus menunggu satu tahun dan tanpa syarat nisab. Barang temuan menjadi milik penemu pada tanah yang tidak dimiliki seseorang. Apabila tanah tersebut ada pemiliknya, harus diselidiki lebih lanjut siapa pemilik tanah terdahulu.

2.       Mengapa zakat diwajibkan
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi orang Islam yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum islam. Bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat sedangkan ia mampu, maka ia termasuk orang yang ingkar. Dasar untuk mengeluarkan zakat adalah karena melaksanakan perintah yang langsungdari Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah: 103)"

Di dalam alquran, kata zakat juga menunjukkan arti menyucikan harta dan jiwa. Namun dalam penggunaanya, zakat dapat berarti memberikan sebagian harta benda yang dimiliki kepada yang berhak menerima atau untuk kepentingan umat Islam.
Di samping itu, dapat dikatakan juga bahwa mengeluarkan zakat berarti membersihkan harta benda. Sebab pada harta benda seseorang ada hak orang lain. Selama zakat itu belum dibayarkan oleh pemiliknya maka selama itu harta bendanya telah tercampur dengan hak orang lain yang haram untuk dimakan. Akan tetapi, apabila ia mengeluarkan zakat dari harta tersebut maka bersihlah harta itu dari hak orang lain. Mengeluarkan zakat akan menyebabkan timbulnya keberkahan pada harta benda yang ada, sehingga akan bertambah dengan halal.
Diwajibkannya zakat oleh Allah SWT telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim as. dan nabi-nabi sesudahnya (Luth, Ishaq, Ya’qub, dan lain-lain). Dalam alquran dijelaskan pada masa Nabi Ismail as., beliau diperintahkan mengerjakan salat dan membayar zakat. Perintah yang sama ditujukan kepada kepada Nabi Isa as. Hal itu menandakan bahwa perintah zakat sudah ada sebelum Nabi Muhammad saw. Firman Allah SWT:
“Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati dimana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat selama aku hidup. (QS. Maryam: 31)
Reade more >>

Kriteria yang berhak menerima zakat


Yang dimaksud delapan kelompok orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:

  • 1)      Fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  • 2)      Miskin, yaitu orang yang serba kekurangan dan tidak cukup penghidupannya.
  • 3)      Amil (pengurus zakat), yaitu orang atau badan yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan dan membagikan zakat.
  • 4)      Mualaf, yaitu orang kafir yang masuk islam dan imannya masih lemah.
  • 5)      Riqab, yaitu orang yang berjuang untuk membebaskan budak atau tebusan pembebasan orang Islam yang ditawan atau disandera oleh orang kafir.
  • 6)      Gharim(orang yang berutang), yaitu orang yang terbeban utang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya
  • 7)      Sabilillah, yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
  • 8)      Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan bukan untuk maksiat, dan menderita kesengsaraan dalam perjalanan karena kehabisan biaya.

Reade more >>

A. Pengelolaan Zakat di Indonesia



Zakat menurut bahasa berarti suci dan tumbuh dengan subur.  Sedang menurut istilah syarak, zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib , sesuai perintah Allah SWT. Perintah kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum islam. Zakat termasuk salah satu rukun islam. Hukum berzakat adalah fardu ain bagi setiap muslim yang telah mencukupi syarat-syaratnya.

Selama ini, pembagian zakat kepada yang berhak bersifat konsumtif sehingga hal itu belum dapat mengatasi problem sosial sebagaimana yang  dikehendaki oleh islam. Oleh karena itu, dibentuklah lembaga Bazis guna menyalurkan zakat agar lebih terarah.

Bazis itu merupakan badan yang dipercaya dan diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagi zakat harta. Dalam istilah Al-Qur’an , hal itu disebut amil atau pengurus zakat. Badan ini dan pengurusnya diangkat oleh penguasa atau badan perkumpulan Islam untuk mengurus zakat. Mulai dari mengumpulkan , mencatat, menjaga, sampai dengan membagikannya.

Anggota Bazis terdiri atas orang-orang yang dipercaya dan ahli dalam masalah zakat dari kalangan masyarakat.

Orang-orang yang berhak menerima zakat ditentukan dalam Al-quran. Allah SWT berfirman sebagai berikut:
“ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Reade more >>