Ads 468x60px

Senin, 02 April 2012

Kriteria yang berhak menerima zakat


Yang dimaksud delapan kelompok orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:

  • 1)      Fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  • 2)      Miskin, yaitu orang yang serba kekurangan dan tidak cukup penghidupannya.
  • 3)      Amil (pengurus zakat), yaitu orang atau badan yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan dan membagikan zakat.
  • 4)      Mualaf, yaitu orang kafir yang masuk islam dan imannya masih lemah.
  • 5)      Riqab, yaitu orang yang berjuang untuk membebaskan budak atau tebusan pembebasan orang Islam yang ditawan atau disandera oleh orang kafir.
  • 6)      Gharim(orang yang berutang), yaitu orang yang terbeban utang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya
  • 7)      Sabilillah, yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
  • 8)      Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan bukan untuk maksiat, dan menderita kesengsaraan dalam perjalanan karena kehabisan biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar