Yang dimaksud delapan kelompok orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:
- 1) Fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- 2) Miskin, yaitu orang yang serba kekurangan dan tidak cukup penghidupannya.
- 3) Amil (pengurus zakat), yaitu orang atau badan yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan dan membagikan zakat.
- 4) Mualaf, yaitu orang kafir yang masuk islam dan imannya masih lemah.
- 5) Riqab, yaitu orang yang berjuang untuk membebaskan budak atau tebusan pembebasan orang Islam yang ditawan atau disandera oleh orang kafir.
- 6) Gharim(orang yang berutang), yaitu orang yang terbeban utang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya
- 7) Sabilillah, yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
- 8) Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan bukan untuk maksiat, dan menderita kesengsaraan dalam perjalanan karena kehabisan biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar