Ads 468x60px

Senin, 02 April 2012

A. Pengelolaan Zakat di Indonesia



Zakat menurut bahasa berarti suci dan tumbuh dengan subur.  Sedang menurut istilah syarak, zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib , sesuai perintah Allah SWT. Perintah kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum islam. Zakat termasuk salah satu rukun islam. Hukum berzakat adalah fardu ain bagi setiap muslim yang telah mencukupi syarat-syaratnya.

Selama ini, pembagian zakat kepada yang berhak bersifat konsumtif sehingga hal itu belum dapat mengatasi problem sosial sebagaimana yang  dikehendaki oleh islam. Oleh karena itu, dibentuklah lembaga Bazis guna menyalurkan zakat agar lebih terarah.

Bazis itu merupakan badan yang dipercaya dan diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagi zakat harta. Dalam istilah Al-Qur’an , hal itu disebut amil atau pengurus zakat. Badan ini dan pengurusnya diangkat oleh penguasa atau badan perkumpulan Islam untuk mengurus zakat. Mulai dari mengumpulkan , mencatat, menjaga, sampai dengan membagikannya.

Anggota Bazis terdiri atas orang-orang yang dipercaya dan ahli dalam masalah zakat dari kalangan masyarakat.

Orang-orang yang berhak menerima zakat ditentukan dalam Al-quran. Allah SWT berfirman sebagai berikut:
“ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar