Ads 468x60px

Senin, 02 April 2012

Perbedaan Zakat, infak, dan sedekah


   
Pada prinsipnya, zakat, infak dan sedekah adalah sama, yaitu mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang lain yang berhak menerimanya
1)      Status hukum
Zakat hukumnya wajib bagi yang mampu, tetapi infak dan sedekah hukumnya sunah.
2)      Ketentuan jumlah (Nisab)
Zakat wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya, tetapi infak dan sedekah dapat dikeluarkan kapan saja.
3)      Objek yang berhak menerimanya
Zakat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, tetapi infak dan sedekah dapat diberikan kepada yang lebih umum.

Jadi hikmah zakat,infak,dan sedekah dapat disimpulkan sebagai berikut:

a.       Bagi yang mengeluarkan
Bagi yang mengeluarkan, hikmah zakat, infak dan sedekah adalah:
1)      Sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah dengan cara membersihkan diri dan harta kekayaan dari kotoran yang bersifat bakhil, kikir, dan rakus.
2)      Sebagai bukti rasa syukur dan pernyataan rasa terima kasih seorang hamba kepada Khalik yang telah menganugerahkan rahmat dan nikmat berupa kekayaan.
b.      Bagi yang menerima
Bagi yang menerima, hikmah zakat, infak dan sedekah adalah:
1)      Mengurangi penderitaan bagi kaum fakir, miskin, dan orang-orang yang berhak menerimanya
2)      Mengeratkan jalinan persaudaraan antara kaum muslim, baik yang kaya maupun yang miskin, sebagai perintah Allah agar mempererat ukhuwah islamiyah.
c.       Bagi masyarakat
Bagi masyarakat  hikmah zakat, infak dan sedekah adalah:
1)      Menciptakan kerukunan hidup antara golongan kaya, kaum fakir, dan miskin
2)      Membantu kaum duafa (lemah)
3)      Menjadi sumber dana yang besar bagi pembangunan umat Islam
4)      Menghapus atau setidaknya mengurangi sumber kejahatan dan kekufuran dengan cara membantu fakir dan miskin
5)      Menghilangkan jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar